KATA PENGANTAR
Bismillahirrahmannirraahim
Puji dan
syukur penulis panjatkan kehadirat allah SWT atas
limpahan rahmat dan karunia-Nya kepada penulis, sehingga penulis dapat
menyelesaikan makalah yang berjudul “Pancasila Sebagai Etika Politik” ini dengan lancar. Penulisan makalah ini bertujuan
untuk memenuhi salah satu tugas pengganti ujian final yang
diberikan oleh Dosen Mata Kuliah Pancasila Azhar. S.pd, Mpd.
Makalah ini
ditulis dari hasil penyusunan data-data sekunder yang penulis peroleh dari buku
panduan yang berkaitan dengan Pancasila, serta infomasi dari media massa yang
berhubungan dengan pancasila sebagai etika politik, tak lupa penyusun ucapkan terima kasih kepada pengajar
matakuliah Pancasila atas bimbingan dan arahan dalam penulisan makalah ini.
Juga kepada rekan-rekan mahasiswa yang telah mendukung sehingga dapat
diselesaikannya makalah ini.
Penulis
harap, dengan membaca makalah ini dapat memberi manfaat bagi kita semua, dalam
hal ini dapat menambah wawasan kita mengenai pancasila sebagai etika politik khususnya bagi penulis. Memang
makalah ini masih jauh dari sempurna, maka penulis mengharapkan kritik dan
saran dari pembaca demi perbaikan menuju arah yang lebih baik.
Banda Aceh, 22 Desember 2012
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Pengertian politik berasal dari kosa kata politics
yang memiliki makna bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik atau
negara yang menyangkut proses penentuan tujuan-tujuan. Untuk melaksanakan
tujuan-tujuan perlu di tentukan kebijakan-kebijakan umun atau piblis policies,
yang menyangkut peraturan dan pembagian dari sumber-sumber yang ada. Dan
politik selalu menyangkut tujuan-tujuan dari seluruh masyarakat bukan tujuan
pribadi seseorang. Selain itu politik juga menyangkut kegiatan berbagai
kelompok termasuk partai politik, lembaga masyarakat maupun perseorangan.
B.
TUJUAN
Tujuan etika politik adalah
mengarahkan kehidupan politik yang lebih baik, baik bersama dan untuk orang
lain, dalam rangka membangun institusi-institusi politik yang adil. Etika
politik membantu untuk menganalisa korelasi antara tindakan individual,
tindakan kolektif, dan struktur-struktur politik yang ada. Penekanan adanya
korelasi ini menghindarkan pemahaman etika politik yang diredusir menjadi hanya
sekadar etika individual perilaku individu dalam bernegara.
BAB II
PEMBAHASAN
PANCASILA
SEBAGAI ETIKA POLITIK
A.
Pengertian
Pengertian etika sebagai suatu usaha,filsafat dibagi menjadi beberapa
cabang menurut lingkungan bahasanya masing-masing. Cabang-cabang itu dibagi
menjadi dua kelompok bahasan pokok yaitu filsafat teoritis dan filsafat
praktis. Filsafat teoritis mempertanyakan dan berusaha mencari jawabannya tentang segala sesuatu,misalnya
hakikat manusia,alam,hakikat realitas sebagai suatu keseluruhan,tentang
pengetahuan,tentang apa yang kita ketahui dan filsafat teoritispun juga
mempunyai maksud maksud dan berkaitan erat dengan hal hal yang bersifat
praktis,karena pemahaman yang dicari
menggerakkan kehidupannya.
Etika adalah suatu ilmu yang membahas tentang dan bagaimana kita dan
mangapa kita mengikuti suatu ajaran moral tertentu,atau bagaimana kita harus
mengambil sikap yang bertanggung jawab berhadapan dengan berbagai ajaran moral.
Etika berkaitan dengan masalah nilai karena etika pada
pokoknya membicarakan masalah masalah yang berkatan dengan prediket nilai
“susila” dan “tidak susila”,,”baik” dan “buruk”.
Etika Politik adalah filsafat moral tentang dimensi
politis kehidupan manusia. Bidang pembahasan dan metode etika politik. Pertama
etika politik ditempatkan ke dalam kerangka filsafat pada umumnya. Kedua
dijelaskan apa yang dimaksud dengan dimensi politis manusia. Ketiga dipertanggungjawabkan
cara dan metode pendekatan etika politik terhadap dimensi politis manusia itu.
sejak abad ke-17 filsafat mengembangkan pokok-pokok etika politik seperti:
Ø Perpisahan antara kekuasaan gereja dan kekuasaan Negara
Ø Kebebasan berpikir dan beragama (Locke)
Ø Pembagian kekuasaan (Locke, Montesquie)
Ø Kedaulatan rakyat (Rousseau)
Ø Negara hukum demokratis/republican (Kant)
Ø Hak-hak asasi manusia (Locke, dsb)
Ø Keadilan sosial
B. Etika Politik
Etika politik tidak dapat
dipisahkan dengan subjek sebagai pelaku etika yaitu manusia. Oleh karena itu
etika politik berkait dengan bidang pembahsan moral. Hal ini berdasarkan
kenyataan bahwa pengertian moral senantiasa menunjuk kepada manusia sebagai
subjek etika.
Pengertian etika politik
berasal dari kata ‘politics’ yang
memiliki makna bermacam macam kegiatan dalam suatu sitem politik atau Negara
yang menyangkut proses penentuan tujuan-tujuan dari system itu dan diikuti
dengan pelaksanaan-pelaksanaan itu.
Pengambilan keputusan mengenai apakah yang menjadi tujuan dari system itu.
C. Lima Prinsip Dasar Etika
Politik Pancasila
Kalau membicarakan Pancasila sebagai etika politik maka ia mempunai lima
prinsip itu berikut ini disusun menurut pengelompokan pancasila, maka itu bukan
sekedar sebuah penyesuaian dengan situasi Indonesia, melainkan karena Pancasila
memiliki logika internal yang sesuai dengan tuntutan-tuntutan dasar etika
politik modern (yang belum ada dalam Pancasila adalah perhatian pada lingkungan
hidup).
1. Pluralisme
Pluralisme adalah kesediaan untuk menerima pluralitas, artinya, untuk hidup
dengan positif, damai, toleran, dan biasa/normal bersama warga masyarakat yang
berbeda pandangan hidup, agama, budaya, adat. Pluralisme mengimplikasikan pengakuan terhadap kebebasan
beragama, kebebasan berpikir, kebebasan mencari informasi, toleransi.
Pluralisme memerlukan kematangan kepribadian seseorang dan sekelompok orang.
2. Hak Asasi Manusia
Jaminan hak-hak asasi manusia adalah bukti Kemanusia yang adil dan beradab.
Mengapa? Karena hak-hak asasi manusia menyatakan bagaimana manusia wajib
diperlakukan dan wajib tidak diperlakukan. Jadi bagaimana manusia harus
diperlakukan agar sesuai dengan martabatnya sebagai manusia. Karena itu,
Hak-hak asasi manusia adalah baik mutlak maupun kontekstual dalam pengertian
sebagai berikut.
a. Mutlak karena manusia
memilikinya bukan karena pemberian Negara, masyarakat, melainkan karena ia
manusia, jadi dari tangan Sang Pencipta.
b. Kontekstual karena baru
mempunyai fungsi dan karena itu mulai disadari, di ambang modernitas di mana
manusia tidak lagi dilindungi oleh adat/tradisi, dan sebaliknya diancam oleh
Negara modern.
Bila mengkaji hak asasi manusia secara umum, maka dapat dibedakan dalam
bentuk tiga generasi hak-hak asasi manusia:
1) Generasi pertama (abad ke 17
dan 18): hak-hak liberal, demokratis
dan perlakuan wajar di depan hokum.
2) Generasi kedua (abad ke
19/20): hak-hak sosial
3) Generasi ketiga (bagian kedua
abad ke 20): hak-hak kolektif
(misalnya minoritas-minoritas etnik).
3. Solidaritas Bangsa
Solidaritas bermakna manusia tidak hanya hidup demi diri sendiri, melainkan
juga demi orang lain, bahwa kita bersatu senasib sepenanggungan. Manusia hanya
hidup menurut harkatnya apabila tidak hanya bagi dirinya sendiri, melainkan
menyumbang sesuatu pada hidup manusia-manusia lain. Sosialitas manusia
berkembnag secara melingkar: keluarga, kampong, kelompok etnis, kelompok agama,
kebangsaan, solidaritas sebagai manusia. Maka di sini termasuk rasa kebangsaan.
Manusia menjadi seimbang apabila semua lingkaran kesosialan itu dihayati dalam
kaitan dan keterbatasan masing-masing. Solidaritas itu dilanggar dengan kasar
oleh korupsi.
4. Demokrasi
Prinsip “kedaulatan rakyat” menyatakan bahwa tak ada manusia, atau sebuah
elit, atau sekelompok ideology, atau sekelompok pendeta/pastor/ulama berhak
untuk menentukan dan memaksakan (menuntut dengan pakai ancaman) bagaimana orang
lain harus atau boleh hidup. Demokrasi berdasarkan kesadaran bahwa mereka yang
dipimpin berhak menentukan siapa yang memimpin mereka dan kemana mereka mau
dipimpin. Demokrasi adalah “kedaulatan rakyat plus prinsip keterwakilan”. Jadi
demokrasi memerlukan sebuah system penerjemah kehendak masyarakat ke dalam
tindakan politik.
Demokrasi hanya dapat berjalan baik atas dua dasar:
a. Pengakuan dan jaminan terhadap
HAM; perlindungan terhadap HAM menjadi prinsip mayoritas tidak menjadi
kediktatoran mayoritas.
b. Kekuasaan dijalankan atas
dasar, dan dalam ketaatan terhadap hukum (Negara hukum demokratis). Maka
kepastian hukum merupakan unsur hakiki dalam demokrasi (karena mencegah
pemerintah yang sewenang-wenang).
5. Keadilan Sosial
Keadilan merupakan norma moral paling dasar dalam kehidupan masyarakat.
Maksud baik apa pun kandas apabila melanggar keadilan. Moralitas masyarakat
mulai dengan penolakan terhadap ketidakadilan. Keadilan social mencegah bahwa
masyarakat pecah ke dalam dua bagian; bagian atas yang maju terus dan bagian
bawah yang paling-paling bisa survive di hari berikut.
Tuntutan keadilan social tidak boleh dipahami secara ideologis, sebagai
pelaksanaan ide-ide, ideology-ideologi, agama-agama tertentu; keadilan social
tidak sama dengan sosialisme. Keadilan social adalah keadilan yang terlaksana.
Dalam kenyataan, keadilan social diusahakan dengan membongkar
ketidakadilan-ketidakadilan yang ada dalam masyarakat. Di mana perlu
diperhatikan bahwa ketidakadilan-ketidakadilan itu bersifat structural, bukan
pertama-pertama individual. Artinya, ketidakadilan tidak pertama-tama terletak
dalam sikap kurang adil orang-orang tertentu (misalnya para pemimpin), melainkan
dalam struktur-struktur politik /ekonomi /social /budaya /ideologis.
Struktur-struktur itu hanya dapat dibongkar dengan tekanan dari bawah dan tidak
hanya dengan kehendak baik dari atas. Ketidakadilan structural paling gawat
sekarang adalah sebagian besar segala kemiskinan. Ketidakadilan struktur lain
adalah diskriminasi di semua bidang terhadap perempuan, semua diskriminasi atas
dasar ras, suku dan budaya.
Berdasarkan uraian di atas, tantangan etika politik paling serius di
Indonesia sekarang adalah:
1. Kemiskinan, ketidakpedulian
dan kekerasan sosial.
2. Ekstremisme ideologis yang
anti pluralism, pertama-tama ekstremisme agama dimana mereka yang merasa tahu
kehendak Tuhan merasa berhak juga memaksakan pendapat mereka pada masyarakat.
3.
Korupsi.
D. Dimensi Manusia
Politik
a. Manusia Sebagai Makhluk
Individu-Sosial
Berbagai paham antropologi filsafat memandang hakikat
sifat kodrat manusia, dari kacamata yang berbeda-beda. Paham individualisme
yang merupakan bakal paham liberalisme, memandang manusia sebagai makhluk
individu yang bebas, Konsekuensinya dalam setiap kehidupan masyarakat, bangsa,
maupun negara dasar merupakan dasar moral politik negara. Segala hak dan
kewajiban dalam kehidupan bersama senantiasa diukur berdasarkan kepentingan dan
tujuan berdasarkan paradigma sifat kodrat manusia sebagai individu. Sebaliknya
kalangan kolektivisme yang merupakan cikal bakal sosialisme dan komunisme
mamandang sifat manusia sebagai manusia social. Individu menurut paham
kolekvitisme dipandang sebagai sarana bagi amasyarakat.
Oleh karena itu konsekuensinya segala aspek dalam
realisasi kehidupan masyarakat, bangsa dan negara paham kolektivisme
mendasarkan kepada sifat kodrat manusia sebagai makhluk sosial. Segala hak dan
kewajiban baik moral maupun hukum, dalam hubungan masyarakat, bangsa dan negara
senantiasa diukur berdasarkan filsofi manusia sebagai makhluk sosial. Manusia
sebagai makhluk yang berbudaya, kebebasan sebagai individu dan segala aktivitas
dan kreatifitas dalam hidupnya senantiasa tergantung pada orang lain, hal ini
dikarenakan manusia sebagai masyarakat atau makhluk sosial. Kesosialanya tidak
hanya merupakan tambahan dari luar terhadap individualitasnya, melainkan secara
kodrati manusia ditakdirkan oleh Tuhan Yang Maha Esa, senantiasa tergantung
pada orang lain.
Manusia didalam hidupnya mampu bereksistensi karena
orang lain dan ia hanya dapat hidup dan berkembang karena dalam hubunganya
dengan oranglain.Dasar filosofi sebagaimana terkandung dalam pancasila yang
nilainya terdapat dalam budaya bangsa, senantiasa mendasarkan hakikat sifat
kodrat manusia adalah monodualis yaitu sebagai makhluk individu dan sekaligus
sebagai makhluk sosial. Maka sifat serta ciri khas kebangsaan dan kenegaraan
indonesia bukanlah totalis individualistis. Secara moralitas negara bukanlah
hanya demi tujuan kepentingan dan kkesejahteraan individu maupun masyarakat
secara bersama. Dasar ini merupakan basis moralitas bagi pelaksanaan dan
penyelenggaraan negara, sehingga konsekuensinya segala keputusan, kebijaksanaan
serta arah dari tujuan negara indonesia harus dapat dikembalikan secara moral
kepada dasar-dasar tersebut.
b.Dimensi Politis Kehidupan
Manusia
Dimensi politis manusia
senantiasa berkaitan dengan kehidupan negara dan hukum, sehingga senantiasa
berkaitan dengan kehidupan masyarakat secara keseluruhan.Dimensi ini memiliki
dua segi fundamental yaitu pengertian dan kehendak untuk bertindak. Sehingga
dua segi fundamental itu dapat diamati dalam setiap aspek kehidupan manusia.
Dua aspek ini yang senantiasa berhadapan dengan tindakan moral manusia,
sehingga mausia mengerti dan memahami akan suatu kejadian atau akibat yang
ditimbulkan karena tindakanya, akan tetapi hal ini dapat dihindarkan karena
kesadaran moral akan tanggung jawabnya terhadap manusia lain dan masyarakat.
Apabila pada tindakan moralitas kehidupan manusia tidak dapat dipenuhi oleh
manusia dalam menghadapai hak orang lain dalam masyarakat, maka harus dilakukan
suatu pembatasan secara normatif. Lembaga penata normatif masyarakat adalah
hukum. Dalam suatu kehidupan masyarakat hukumlah yang memberitahukan kepada
semua anggota masyarakat bagaimana mereka harus bertindak. Hukum hanya bersifat
normatif dan tidak secara efektif dan otomatis menjamin agar setiap anggota
masyarakat taat kepada norma-normanya. Oleh karena itu yang secara efektif
dapat menentukan kekuasaan masyarakat hanyalah yang mempunyai kekuasaan untuk
memaksakan kehendaknya, dan lemabaga itu adalah negara. Penataan efektif adalah
penataan de facto, yaitu penatan yang berdasarkan kenyataan menentukan kelakuan
masyarakat. Namun perlu dipahami bahwa negara yang memiliki.
E. Nilai – nilai Pancasila
Sebagai Sumber Etika Politik
Sebagi dasar filsafah negara pancasila tidak hanya
merupakan sumber derivasi peraturan perundang-undangan, malainkan juga
merupakan sumber moralitas terutama dalam hubunganya dengan legitimasi
kekuasaan, hukum serta sebagai kebijakan dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan
negara. Sila pertama “Ketuhanan Yang Maha Esa” serta sila ke dua “kemanusiaan
yang adil dan beradab” adalah merupakan sumber nilai-nilai moral bagi kehidupan
berbangsa dan bernegara.
Dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara, Etika
politik menuntut agar kekuasaan dalam negara dijalankan sesuai dengan Asas
legalitas (Legitimasi hukum) , secara demokrasi (legitimasi demokrasi) dan dilaksanakan
berdasrkan prinsip-prinsip moral (legitimasi moral). (Suseno, 1987 :115).
Pancasila sebagai suatu sistem filsafat memiliki tiga dasar tersebut. Dalam
pelaksanaan dan penyelenggaraan negara baik menyangkut kekuasaan, kebijaksanaan
yang menyangkut publik, pembagian serta kewenagan harus berdasarkan
legitimimasi moral religius serta moral kemanusiaan. Dalam pelaksanaan dan
penyelenggaran negara, segala kebijakan, kekuasaan, kewenangan.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMUPALAN
Etika Politik adalah filsafat moral tentang dimensi politis kehidupan
manusia. Bidang pembahasan dan metode etika politik. Pertama etika politik
ditempatkan ke dalam kerangka filsafat pada umumnya. Kedua dijelaskan apa yang
dimaksud dengan dimensi politis manusia. Ketiga dipertanggungjawabkan cara dan
metode pendekatan etika politik terhadap dimensi politis manusia itu.
B. SARAN
Pancasila hendaknya
disosialisasikan secara mendalam sehingga dalam kehidupan bermasyarakat dalam
berbagai segi terwujud dengan adanya kesianambungan usaha pemerintah untuk
mewujudkan masyarakat adil dan makmur dengan kepastian masyarakat untuk
mengikuti dan mentaati peraturan yang ditetapkan, karena kekuatan politik suatu
negara ditentukan oleh kondisi pemerintah yang absolut dengan adanya dukungan
rakyat sebagai bagian terpenting dari terbentuknya suatu negara.
DAFTAR PUSTAKA
Kaelan Ms.( 2004). Pendidikan
Pancasila. Jakarta: Paradigma offset.
H. Acmat (2007). Pendidikan
Kewarganegaraan. Jogyakarta: Paradigma.
Http:/Plityz. Blogs pot. Com/2010/Pancasila – Sebagai
– Etika – Politik.html Diakses tanggal 22 Desember 2012.
Http:/ www.scribd com/doc/2433447/Pancasila Sebagai
Etika Poltik.Html Diakses tanggal 22 Desember 2012.
Http:/Khairunnisa Zhet. Blog Spot. Com/2011/06/ Pancasila
Sebagai Etika Poltik.html . Diakses
tanggal 22 Desember 2012
1 komentar:
Click here for komentarLive Casino - Slot Machines Online - No Download Bonus
All the 토토 커뮤니티 best and 도박사이트 newest casino games, 벳 인포 including popular progressive jackpot slots, casino 탱글다희 정지 classics, jackpots, scratch 비트 코인 게임 cards, video slots, How do I play live casino games?Is live casino a safe way to play online slots?
ConversionConversion EmoticonEmoticon